Kewajiban Peserta DIdik ditempat PRAKERIN adalah :
- Melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang telah disepakati
- Mematuhi setiap Instruksi ditempat kerja
- Melaksanakan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
- Menjaga nama baik Lembaga Pendidikan (Almamater), Dunia Usaha dan Dunia Industri
- Melakukan Observasi dan Penelitian yang mempunyai tujuan Positif
- Bertanya kepada pihak yang berkompten apabila kurang paham/ dimengerti
- Dalam proses pengajuan siswa-siswi PRAKERIN wajib mengikuti Prosedur yang ditetapkan oleh lembaga, Dunia Industri maupun Dunia Usaha. Setiap lembaga, Dunia Industri maupun Dunia Usaha tentu saja memiliki Prosedur yang berbeda-beda tergantung dari kondisi masing-masing Dunia Industri maupun Dunia Usaha terkait.