Kewajiban

Kewajiban Peserta DIdik ditempat PRAKERIN adalah :
  1. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang telah disepakati
  2. Mematuhi setiap Instruksi ditempat kerja
  3. Melaksanakan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
  4. Menjaga nama baik Lembaga Pendidikan (Almamater), Dunia Usaha dan Dunia Industri
  5. Melakukan Observasi dan Penelitian yang mempunyai tujuan Positif
  6. Bertanya kepada pihak yang berkompten apabila kurang paham/ dimengerti
  7. Dalam proses pengajuan siswa-siswi PRAKERIN wajib mengikuti Prosedur yang ditetapkan oleh lembaga, Dunia Industri maupun Dunia Usaha. Setiap lembaga, Dunia Industri maupun Dunia Usaha tentu saja memiliki Prosedur yang berbeda-beda tergantung dari kondisi masing-masing Dunia Industri maupun Dunia Usaha terkait.