Syarat-syarat peserta didik mengikuti prakerin :
- Jenjang kelas XI atau XII
- Kompetensi dasar sudah tuntas
- Mendapat Rekomendasi Dari Walikelas dan Guru BP
- Sudah menyelesaikan administrasi sekolah sebelum melaksanakan prakerin
- Biaya prakerin sharing antara orang tua siswa dan sekolah
- Pembinaan oleh Hubin sebelum Prakerin
- Memberikan laporan berkala 1 minggu 1 kali ke Hubin
Memenuhi pemberkasan prakerin antara lain :
- Mengisi Surat Pengajuan Prakerin Ke Hubin
- Membuat Surat pernyataan orang tua
- Mengisi biodata siswa dilengkapi foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
- Mengisi Surat perjanjian mematuhi tata tertib sekolah dan Prakerin
- Siswa menerima panduan prakerin
- Siswa menerima buku jurnal kegiatan prakerin
- DU/DI menerima buku panduan penilaian prakerin
- Siswa mendapat pembelajaran yang sesuai dengan program keahliannya.
- Siswa mendapatkan sertifikat prakerin dari DU/DI